Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai peraturan yang memaksa
masyarakat untuk tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang berlaku. Kepatuhan
masyarakat terhadap aturan adalah karena adanya kesadaran hokum, yaitu memahami
makna dan tujuan hokum bagai permasalahan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara, atau keran rasa takut terhadap sanski hukum yang akan menimpanya
apabila melanggar peraturan yang berlaku sehingga mau tidak mau hukum itu harus
dipatuhi.
Secara keseluruhan gerak langkah kehidupan manusia diatur oleh hukum.mulai
berbicara, bertindak dengan gerak anggota badan, berinteraksi dengan sesama
manusia, mengadakan hubungan fungsioal dan hubungan timbal balik antar manusia,
pola pemakaian hal-hal yang bersifat kebendaan, masalah kemilikan, wewenang dan
kekuasaan, jabatan, wilayah tempat tinggal manusia, dan sebagainya.
Dengan pemahaman yang beragam tentang hukum, istilah hukum dapat
diartikan sebagai peraturan yang memuat atuan-aturan bagi kehidupan manusia
sebagai individu maupun masyarakat dalam kaitannya dengan kehidupan dirinya,
kehidupan keluarga, kehidupan masyarakat, kehidupan lingkungan , kehidupan
bernegara, kehidupan berinteraksi sosialnya, yang didalamnya diatur aspek-aspek
yang berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban dengan seluruh aspek yang terkait
secara langsung dan tidak langsung beserta sanksi hukum yang melakat di
dalamnya.
Arti Hukum ;
1.
Hukum sebagai ilmu pengetahuan,
yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistimatis atas dasar kekuatan
pemikiran.
2.
Hukum sebagai disiplin, yaitu
suatu sistim ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3.
Hukum sebagai kaedah, yaitu
pedoaman atau patokan setiap tindak atau perilaku yang pantas diharapkan.
4.
Hukum sebagai tata hukum, yaitu
struktur dan proses prangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu
dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5.
Hukum sebagai petugas, yaitu
pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan
hokum.
6.
Hukum sebagai putusan.
7.
Hukum sebagai proses
pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari
sistim kenegaraan,
8.
Hukum sebagai sikap tindak atau
perilaku yang teratur yaitu perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama,
yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9.
Hukum sebagai jalinan
nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak apa yang dianggap
baik dan buruk.
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang terdapat dalam pasal 1
ayat 3 UUD 1945.
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang Negara, antara
lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga Negara,
hubungan hukum (hak-hak dan kewajiban-kewajiban), antar lembaga, Negara,
wilayah, serta warga Negara.
Apabila dikaitkan dengan tata Negara, pengertian hukum terdiri dari
dua konsep penting, yaitu konsep hukum dan konsep tata Negara. Hukum adalah
aturan, sedangkan tata Negara artinya mengatur Negara. Oleh karena itu
pengertian hukum tata Negara adalah Sisitem hukum tentang mengatur Negara.
Pengaturan Negara dengan hukum artinya mengatur tentang bentuk Negara, mengatur
sistem pemerintahan dan sistem penyelenggaraan suatu Negara, mengatur pemisahan
atau pembagian kekuasaan, hak-hak wilayah, konstitusi Negara, alat-alat Negara,
sistem peralihan kepemimpinan dalam Negara, dan sebagainya yang secara
komprehensip berkaitan dengan pengaturan Negara.
Selengkapnya
download File Disini
Blogger Comment