DIKTAT HUKUM TATA NEGARA OLEH YANDI PERTIBA


Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai peraturan yang memaksa masyarakat untuk tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang berlaku. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan adalah karena adanya kesadaran hokum, yaitu memahami makna dan tujuan hokum bagai permasalahan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, atau keran rasa takut terhadap sanski hukum yang akan menimpanya apabila melanggar peraturan yang berlaku sehingga mau tidak mau hukum itu harus dipatuhi.


Secara keseluruhan gerak langkah kehidupan manusia diatur oleh hukum.mulai berbicara, bertindak dengan gerak anggota badan, berinteraksi dengan sesama manusia, mengadakan hubungan fungsioal dan hubungan timbal balik antar manusia, pola pemakaian hal-hal yang bersifat kebendaan, masalah kemilikan, wewenang dan kekuasaan, jabatan, wilayah tempat tinggal manusia, dan sebagainya.

Dengan pemahaman yang beragam tentang hukum, istilah hukum dapat diartikan sebagai peraturan yang memuat atuan-aturan bagi kehidupan manusia sebagai individu maupun masyarakat dalam kaitannya dengan kehidupan dirinya, kehidupan keluarga, kehidupan masyarakat, kehidupan lingkungan , kehidupan bernegara, kehidupan berinteraksi sosialnya, yang didalamnya diatur aspek-aspek yang berhubungan dengan hak-hak dan kewajiban dengan seluruh aspek yang terkait secara langsung dan tidak langsung beserta sanksi hukum yang melakat di dalamnya.

Arti Hukum ;
1.      Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yaitu pengetahuan yang tersusun secara sistimatis atas dasar kekuatan pemikiran.
2.      Hukum sebagai disiplin, yaitu suatu sistim ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
3.      Hukum sebagai kaedah, yaitu pedoaman atau patokan setiap tindak atau perilaku yang pantas diharapkan.
4.      Hukum sebagai tata hukum, yaitu struktur dan proses prangkat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu serta berbentuk tertulis.
5.      Hukum sebagai petugas, yaitu pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hokum.
6.      Hukum sebagai putusan.
7.      Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok dari sistim kenegaraan, 
8.      Hukum sebagai sikap tindak atau perilaku yang teratur yaitu perilaku yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
9.      Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak apa yang dianggap baik dan buruk.

Negara Indonesia adalah Negara hukum yang terdapat dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang Negara, antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga Negara, hubungan hukum (hak-hak dan kewajiban-kewajiban), antar lembaga, Negara, wilayah, serta warga Negara.

Apabila dikaitkan dengan tata Negara, pengertian hukum terdiri dari dua konsep penting, yaitu konsep hukum dan konsep tata Negara. Hukum adalah aturan, sedangkan tata Negara artinya mengatur Negara. Oleh karena itu pengertian hukum tata Negara adalah Sisitem hukum tentang mengatur Negara. Pengaturan Negara dengan hukum artinya mengatur tentang bentuk Negara, mengatur sistem pemerintahan dan sistem penyelenggaraan suatu Negara, mengatur pemisahan atau pembagian kekuasaan, hak-hak wilayah, konstitusi Negara, alat-alat Negara, sistem peralihan kepemimpinan dalam Negara, dan sebagainya yang secara komprehensip berkaitan dengan pengaturan Negara.


Selengkapnya download File Disini

Terimakasih Telah Membaca, Salam Saya..

Jangan Lupa Share ke teman-teman ya.. Terimakasih.

Comments

    Blogger Comment